Pintu 'Kabur' Setya Novanto Dipantau Imigrasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 18:08 WIB
Ditjen Imigrasi terus memantau ratusan pintu keluar masuk resmi untuk mengantisipasi Setya Novanto pergi ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi belum mendeteksi pelintasan Setya Novanto ke luar negeri. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bakal menahan tersangka kasus korupsi pryek e-KTP, Setya Novanto jika berusaha keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan pihaknya akan langsung menahan Ketua DPR itu tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan DPR atau presiden terlebih dahulu.

"Kami akan tahan sampai petugas dari instansi yang meminta itu datang lalu diserahterimakan," ucap Agung kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Imigrasi, lanjut Agung, berwenang menahan Novanto jika berusaha meninggalkan Indonesia karena pencekalan yang bersangkutan masih berlaku hingga April 2018. Seandainya Setnov ditangkap, langkah selanjutnya dari Ditjen Imigrasi adalah menyerahkan Ketua Golkar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi selalu pemohon pencekalan.

Agung juga menyampaikan informasi bahwa hingga berita ini dibuat, pukul 15.09 WIB, tidak ada seseorang yang ingin pergi ke luar negeri atas nama Setya Novanto.

Informasi tersebut merupakan hasil pengawasan terkini di ratusan pintu keluar masuk resmi wilayah Indonesia yang dipantau Ditjen Imigrasi. Pintu-pintu tersebut antara lain, 29 pintu udara, 92 pintu laut, 8 pintu darat nasional, serta 39 pintu darat tradisional.

"Dari semua pintu tersebut belum teridentifikasi ada pelintasan atas nama Bapak Setya Novanto," katanya.


Agung menyatakan, Imigrasi hanya menjaga pintu-pintu resmi saja. Maka dari itu, dia tidak bisa memantau apabila Setnov bepergian ke luar negeri melalui akses yang tidak resmi. Menurutnya, itu bisa saja terjadi.

Mengenai hal itu, Agung tidak cemas. Dia mengatakan, jika Setnov diketahui pergi ke luar negeri secara ilegal, maka Ditjen Imigrasi bisa langsung menahan ketua umum Partai Golkar tersebut saat kembali ke Indonesia juga tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan DPR maupun presiden.

Meski demikian, Imigrasi disebutnya tak bisa memulangkan Setnov apabila yang bersangkutan berada di luar negeri melalui akses tak resmi. Dikatakan Agung, hal itu masuk ranah pidana, sehingga pihaknya tidak berwenang untuk berupaya memulangkan Setnov.

"Bisa melalui diplomasi Kemenlu atau melalui mekanisme Interpol. Kita hanya concern ke dokumen," kata dia.


Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11), untuk menangkap yang bersangkutan. Akan tetapi, Setnov tidak berada di tempat.

Hingga saat ini, kader Golkar maupun kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku tidak mengetahui keberadaan Setnov. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER