Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron untuk Ketua DPR
Setya Novanto. Status itu akan dikeluarkan karena keberadaan Novanto tidak diketahui sejak semalam.
"DPO kita sedang didiskusikan. Mudah-mudahan bisa kita keluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Agus mengaku, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Novanto. Apalagi upaya jemput paksa tim penyidik yang mendatangi rumah Ketua Umum Partai Golkar Rabu (15/11) malam tadi tak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau tahu kan langsung ditangkap," ujar Agus.
Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, penerbitan status DPO untuk Novanto masih dibicarakan di internal KPK.
"Sampai sore ini kami masih menunggu sebelum memutuskan apakah DPO (
Setya Novanto) akan diterbitkan atau tidak. Kita lihat perkembangan sampai malam ini," ujar Febri.
Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Berbekal surat perintah penangkapan, penyidik hendak mencokok paksa Ketua DPR tersebut.
Namun, usai lebih dari lima jam, penyidik beranjak pergi tanpa membawa Novanto. Penyidik hanya membawa satu koper berwarna biru dan satu buah tas diduga berisi dokumen-dokumen hasil penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, penyidik juga membawa rekaman CCTV di pos penjagaan rumah Novanto.
Novanto pun hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Padahal, beberapa jam sebelum upaya jemput paksa itu, Novanto sempat memimpin jalannya rapat paripurna DPR.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang disinyalir membuat negara rugi hingga Rp2,3 triliun.
Setya Novanto selalu mangkir dari empat panggilan terakhir penyidik KPK, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan satu kali sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN] (osc/djm)