Penahanan Eks Rekan Bisnis Sandiaga Usai Pemeriksaan 17 Saksi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 18:26 WIB
Andreas Tjahjadi, mantan rekan bisnis Sandiaga Uno ditahan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi sudah memeriksa 17 saksi sebelum menahan Andreas Tjahjadi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, keputusan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, Andreas Tjahjadi diteguhkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 17 orang saksi.

Beberapa saksi itu antara lain pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pihak kecamatan.

"Ada 17 saksi kami periksa. Setelah kami melakukan gelar perkara, kami cek, kemudian kaitkan antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang bersangkutan hari ini ditahan selama 20 hari ke depan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/11).


Menurutnya, keterangan sebanyak 17 saksi itu juga menjadi dasar penyidik untuk menjerat Andreas dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih jauh, Argo menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelapor atas nama Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah

"(Kerugian pelapor) ada beberapa puluh miliar, ada dua kali pembayaran sejumlah Rp11 miliar," ucap Argo.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Andreas selama 20 hari ke depan sejak Rabu (15/11).

Langkah ini diputuskan lantaran penyidik menilai mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bersikap tidak kooperatif.

Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo. Tidak hanya Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dengan tuduhan yang sama.


Dalam laporannya, Fransiska mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.

Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandiaga dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT Japirex pada 11 Februari 2009.

Sandiaga sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

(wis/asa)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER