Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tanah, Andreas Tjahjadi ke penjara, Rabu (15/11).
Langkah ini diputuskan lantaran penyidik menilai mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bersikap tidak kooperatif.
"Ya, benar (ditahan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Argo mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk memutuskan penahanan seorang tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, berpotensi mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo. Tidak hanya Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dengan tuduhan yang sama.
Namun Sandiaga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada laporan itu, Fransiska mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandiaga dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT Japirex pada 11 Februari 2009.
(sur)