Setya Novanto Sempat Kontak Fahri Hamzah saat KPK di Rumahnya

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 18:47 WIB
Fahri Hamzah mengatakan Setya Novanto masih berada di Jakarta dan tidak berniat menghindar dari upaya penangkapan KPK.
Fahri Hamzah dan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat berkomunikasi dengan Setya Novanto saat penyidik KPK menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut semalam.

"Pada saat penggeledahan dilakukan ada yang mengontak saya. Sebenarnya dia tidak merasa apa yang disebut sebagai mangkir, tidak mau datang atau tidak patuh pada hukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).

Kontak itu terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (15/11). Kontak antara Fahri dengan Setya Novanto tak berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kontak terakhirnya, posisi Novanto masih di Jakarta. Fahri mengaku tidak tahu di mana persisnya.

"Di Jakarta katanya. Saya enggak tahu kalau tau saya kesana," kata Fahri.


Melalui sambungan telpon, Setya Novanto mengaku tidak mempersoalkan untuk hadir atau berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Akan tetapi, kata Fahri, Setya Novanto meminta agar upaya hukumnya seperti praperadilan, pengajuan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi serta pengajuan izin presiden difasilitasi terlebih dulu.

"Jadi, kira-kira itu komplainnya kemarin, dia menyampaikan kepada saya bahwa, 'Saya tidak ada cerita namanya tidak taat'," ujar Fahri.


Fahri berpendapat, KPK seharusnya memfasilitasi ruang hukum yang ditempuh Novanto terlebih dulu. Upaya penjemputan paksa dan penggeledahan menurutnya bertendensi menghancurkan karakter Setya Novanto.

"Kenapa meski melakukan tindakan yang berkonotasi memang ingin menghancurkan kembali dia, datang ke rumahnya dengan alasan mau jemput kemudian di geladah rumahnya," kata Fahri.

Fahri pun membandingkan penanganan kasus Setya Novanto di KPK dengan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Menurut Fahri, hingga kini KPK tak kunjung memproses kasus RJ Lino meski sudah hampir 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.


Seharusnya, kata Fahri, KPK menghormati upaya hukum yang digunakan Novanto. Sama halnya ketika KPK tak memenuhi undangan Pansus Angket dengan alasan menunggu putusan MK.

"Seharusnya biarkan dulu ruang hukum itu selesai dulu, kan ada tenggat waktu, izin presiden, praperadilan juga sempit waktunya," ujar Fahri. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER