Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Praperadilan Setya Novanto

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2017 07:00 WIB
Humas PN Jaksel mengatakan sidang pertama praperadilan Setya Novanto yang dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel dijadwalkan akhir bulan ini.
Setya Novanto untuk kedua kali mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka e-KTP yang ditetapkan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (16/11).


Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Made mengatakan Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made.

Pengajuan praperadilan Setnov sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Surat berisi informasi sidang akan dikirim esok hari ke pihak Setnov dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada penetapan tersangka pertama, ia juga mengajukan praperadilan dan memenangkannya.


Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER