Pengacara: KPK Terbitkan Surat Penahanan Setnov

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2017 13:03 WIB
Fredrich Yunadi menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Setnov akan dipindahkan ke RSCM dari RS Media Permata Hijau
Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, menyatakan KPK telah menerbitkan surat penahanan. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya.

Fredrich menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Setnov akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari RS Media Permata Hijau, Jumat (17/11) siang ini.

Ia kemudian mempertanyakan kewenangan KPK menahan Setnov tanpa melewati proses pemeriksaan sama sekali.

"Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich kepada media di RS Medika Permata Hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang membuat KPK bisa menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?"

Fredrich kemudian memperlihatkan potongan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga adalah kejadian ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.

Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB menggunakan ambulans.

Fredrich menyatakan, Setnov dipindahkan karena ada kerusakan alat pindah otak (MRI/Magnetic resonance imaging (MRI).

Pemindahan ini, menurut Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.


(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER