Fredrich menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Setnov akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari RS Media Permata Hijau, Jumat (17/11) siang ini.
Ia kemudian mempertanyakan kewenangan KPK menahan Setnov tanpa melewati proses pemeriksaan sama sekali.
"Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich kepada media di RS Medika Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich kemudian memperlihatkan potongan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga adalah kejadian ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.
Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB menggunakan ambulans.
Pemindahan ini, menurut Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.
(vws)