Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan orang lain celaka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kemungkinan Hilman yang sengaja melindungi Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Bantarkan Penahanan Setya Novanto |
Namun, menurut Febri, penyidik KPK harus memastikan kembali apakah pemanggilan Hilman sebagai saksi relevan dengan penanganan korupsi e-KTP yang tengah diusut.
Jika memang terbukti melindungi Setnov, lanjut Febri, akan ada risiko pidana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak berupaya melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP.
“Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya,” ucap Febri.
Hilman merupakan pengendara mobil Fortuner yang menabrak tiang listrik dalam kecelakaan yang telah membuat Setnov dilarikan ke rumah sakit.
Hilman merupakan kontributor Metro TV yang sehari-hari bertugas di DPR. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen periode 2014-2016. Hilman disebut kerap berada di dekat Setnov ketika di DPR ataupun di Golkar (gil)