Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK akan mempercepat proses pelengkapan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu mengingat sidang perdana praperadilan yang diajukan Setnov akan digelar pada Kamis 30 November mendatang.
"Dalam proses pemberkasan, KPK berprinsip pada efektivitas waktu, meski tidak bisa dipaksakan untuk dilimpahkan (jika belum cukup bukti)," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Sesuai ketentuan, praperadilan yang diajukan Setnov akan gugur jika materi pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Selain mendasarkan pada efektivitas waktu, lanjut Febri, penyidik juga lebih berhati-hari menyusun argumentasi hukum dan bukti untuk mengantisipasi kegagalan proses praperadilan yang pernah diajukan Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap berpatokan pada kekuatan bukti dan saat ini kami masih pelajari permohonan praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Setnov resmi kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan Setnov sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Sidang pertama akan digelar Kamis 30 November 2017 dengan hakim tunggal Kusno yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov disangkakan melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini KPK sudah resmi menahan Setnov berkaitan dengan status tersangkanya. Namun KPK membantarkan penahanan tersebut dengan alasan kesehatan usai mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
Selain itu, pihak kuasa hukum maupun keluarga juga menolak menandatangani berita acara penahanan. Alhasil, Setnov yang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo itu menjadi tahanan di rumah sakit.
(osc/asa)