Meme Dianggap Sebagai Hukuman Sosial untuk Setnov

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Nov 2017 15:57 WIB
Gerakan Muda Partai Golkar menilai Setya Novanto tengah menjalani hukuman sosial dengan beredarnya lelucon satire terkait perkara e-KTP melalui meme.
Gerakan Muda Partai Golkar menilai Setya Novanto tengah menjalani hukuman sosial dengan beredarnya lelucon satire terkait perkara e-KTP melalui gambar meme. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) menilai Setya Novanto (Setnov) saat ini tengah menjalani hukuman sosial dari masyarakat dengan beredarnya kritikan dan lelucon satire terkait perkara e-KTP melalui meme.

"Saya kira ini merupakan hukuman sosial. Reaksi yang timbul berasal dari aksi yang ditampilkan," ujar Inisiator GMPG Mirwan BZ Vauly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (18/11).

Mirwan mengungkapkan, di dalam demokrasi, penyampaian kritik dari publik merupakan unsur penting. Publik berhak menyampaikan kritik terhadap pejabat negara dalam berbagai bentuk, termasuk guyonan.
Menurut Mirwan, seorang pejabat harusnya sudah tahu bahwa setiap tindakan dan perbuatannya akan mendapatkan sorotan. Terlebih, Setnov tak hanya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, tapi juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat kan semakin pintar, masyarakat semakin melek terhadap banyak sekali hal-hal" ujarnya

Namun, Mantan Fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah mengingatkan agar publik berhati-hati dalam menyampaikan kritik di dunia maya yang menyebarkan kebencian, termasuk kepada Setnov.
Ia mengingatkan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang menyebar kebencian di dunia maya, termasuk kepada Setnov yang saat ini belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

"Negara Indonesia itu menjamin dalam proses hukumnya asas praduga tak bersalah. Jadi, kalau ada meme yang seolah-oleh menyatakan seseorang itu bersalah, wah, hati-hati karena bisa dianggap menyebarkan kebencian," ujarnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi pernah melaporkan pembuat meme dirinya ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Para pembuat meme tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER