Kelompok Advokat Membela Pengacara Setnov dan Ancam KPK

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2017 20:20 WIB
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi menjadi buah bibir di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP di mana Ketua DPR itu telah menjadi salah satu tersangkanya.
Terkait kontroversi pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) melakukan jumpa pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu, 19 November 2017. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, juga ikut menyeret nama kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Fredrich menjadi kontroversi karena pernyataan-pernyataannya di media massa terkait pembelaan atas kliennya. Tak hanya itu langkah hukum Fredrich terkait Setnov pun mengundang tanya seperti saran hukumnya bahwa sang Ketua DPR tak bisa diperiksa KPK karena harus ada izin presiden, dan langkah hukum melaporkan akun-akun penyebar meme Setnov.

Belakangan, sejumlah advokat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) melakukan pembelaan atas Fredrich. Mereka pun mengecam perbuatan oknum advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat. Pendiri AAN, Hudson Markiano mengatakan, upaya-upaya tersebut sebagai aksi kriminalisasi advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia berkata, benar salah pernyataan-pernyataan Fredrich atas pembelaannya pada Setnov itu dapat diuji melalui mekanisme hukum.

"Yang menjadi masalah ketika sekelompok advokat ini menyimpulkan sesuatu ada dasarnya belum diuji proses persidangan, kemudian dia melakukan serangan bertubi-tubi pada advokat. Ini kan bagian dari kriminalisasi kalau kita pikir," kata Hudson dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11) petang.

Ia menuding rekan seprofesinya yaitu Petrus, Saor Siagian, dan ICW tidak mengerti bahwa profesi advokat adalah nobile [terhormat] dan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu, lanjut Hudson, Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-Xl/2013, pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan sejumlah advokat.

Atas dasar itu, Hudson mengatakan, pihaknya khawatir respons KPK dan sejumlah pihak terhadap delik Obstruction of Justice pada Fredrich, selaku pengacara Setnov akan memengaruhi kinerja advokat.

"[Kami] memperingati KPK jangan coba-coba merendahkan martabat advokat. Jangan coba-coba mengkriminalisasikan advokat. KPK akan berhadapan dengan seluruh advokat dan sarjana hukum se-Indonesia. Oleh karenanya agar KPK tunduk dan menghormati putusan MK dan UU advokat," ujarnya.


Kendati demikian, Hudson tidak menampik andai ada pernyataan atau tindakan yang melanggar kode etik advokat, maka seorang advokat dapat dilaporkan ke mahkamah etik.

"Tidak (kebal hukum). Kalau ada advokat yang melanggar etika ada mekanismenya. Saya kira negara ini negara hukum," kata Hudson.

Selain kritik dan tudingan-tudingan miring, Fredrich pun diseret ke hukum terkait pembelaanya terhadap Setnov. Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Fredrich atas dugaan menghalang-halangi penyidikan. Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana melapor langsung pada pengaduan KPK pada Jumat (17/11).

(kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER