Kuasa Hukum Nilai Pengamanan Setnov di RSCM Semakin Ketat

Ramadhan Rizky | CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2017 20:48 WIB
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan KPK memperketat penjagaan perawatan kliennya di RSCM Kencana.
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan KPK memperketat penjagaan perawatan kliennya di RSCM Kencana. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat penjagaan perawatan kliennya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, sejak Setnov dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM Kencana pada Jumat (17/11) lalu, pihak KPK selalu menolak orang-orang yang ingin menjenguk kliennya tersebut. Termasuk menolak orang-orang terdekat Setnov di Partai Golkar dan Anggota DPR.

"Semua yang dijenguk kan ditolak sama KPK, termasuk orang partai yang mau jenguk ditolak," ujarnya kepada wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fredrich mengatakan, hingga kini Ketua DPR yang juga Ketua Umum Golkar itu masih dirawat RSCM. Setnov dijaga pihak keluarga, pihak KPK, dan kepolisian. Pihak polisi dan KPK, kata Fredrich, berjaga di luar ruang perawatan.

"Di atas [ruang perawatan] ada penyidik KPK. Kadang 1 atau 2 orang, ada 2 polisi sabhara, istri pak Setnov, sama adik istrinya," ujar Fredrich.

"Selama ini mereka di (nunggu) lorong-lorong aja sih," pungkasnya.


Setnov dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan lalu lintas yang ia alami, Kamis (16/11) malam. Setelah sempat menjalani pengobatan pertama, dan perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Jumat (17/11) siang Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

KPK telah menetapkan pembantaran penahanan terhadap Setnov pada Jumat (17/11) malam.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

[Gambas:Video CNN] (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER