Kuasa Hukum Optimistis Setnov Kembali Menang Praperadilan

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2017 07:30 WIB
Praperadilan Setnov yang kedua digelar 30 November. Setnov sebelumnya memenangkan praperadilan pertama terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi telah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya dalam sidang praperadilan 30 November mendatang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimistis kliennya mampu kembali memenangkan proses praperadilan jilid II melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Praperadilan Setnov yang kedua digelar pada 30 November mendatang.

Fredrich memprediksi hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berpihak pada Setya Novanto seperti proses praperadilan jilid I pada akhir September lalu.

"Kalau kami bilang ya seperti praperadilan yang lalu. Kenapa begitu, setiap orang kalau berperkara kan harus optimis. Kalau tidak optimis ya tidak usah ajukan," ujar Fredrich kepada wartawan di Gedung KPK, Senin dini hari (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemenangan dalam praperadilan ini dibutuhkan agar Setnov bisa lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kali oleh KPK pada 3 November lalu.

Dalam kasus e-KTP Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fredrich menyatakan telah mempersiapkan semua bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membela kliennya di proses praperadilan. 

"Lihat saja, sudah disiapkan ya," ujarnya.


Praperadilan setnov atas status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terdaftar sejak 15 November lalu.

Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan 30 November nanti akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno sebagai hakim tunggal.

“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (16/11).

Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Sutrisna menyebut Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.

“Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER