Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menceritakan bahwa sejak Kamis (16/11) lalu telah berniat bertemu KPK untuk menjelaskan kasusnya.
"Dari kemarin (sebelum kecelakaan) saya sudah niat untuk bertemu KPK," ujarnya sesaat sebelum keluar dari pintu utama gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin dini hari (20/11).
Sebelum menuju KPK, Kamis itu, menurut pengakuannya, ia diminta terlebih dahulu melakukan wawancara eksklusif di Metro TV pada pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dalam perjalanan mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dan mengharuskan dirinya masuk rumah sakit.
"Tapi jam 8 saya diminta wawancara di Metro TV dulu. Dan diluar dugaan saya mengalami kecelakaan."
Setnov sendiri mengaku ia mengalami luka di berbagai anggota tubuhnya dan trauma akibat kecelakaan nahas itu.
"Saya luka berat, di kaki, di tangan dan di kepala masih memar," ujarnya.
Setnov dalam kasus e-KTP diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Oleh KPK, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov mengaku tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku untuk menuntaskan kasusnya.
"Ya saya tetap mematuhi masalah hukum, dan apapun dan tetap menghormati hukum," kata dia.
(wis)