Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto mulai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah bersedia menandatangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran Penahanan.
Tak hanya itu, Setnov juga merespon semua pertanyaan yang diajukan dengan wajar saat dirinya diperiksa tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari penyidik, SN sudah bersedia (tanda tangan), dia juga merespons pertanyaan penyidik dengan wajar," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Ketua DPR itu, kata Febri, telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Penyidik, kata Febri, juga telah menjelaskan hak-hak yang bisa didapatkan Setnov terkait perkara yang disangkakan padanya sebagai tersangka.
"SN sudah
fit to be questioned sesuai rekomendasi IDI. Jadi sudah bisa dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.
Pemeriksaan Setnov ini merupakan kali pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, awal November 2017. Setnov beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Bahkan, setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Setnov menghilang.
Ketua umum Golkar itu kembali muncul ke publik setelah kabar kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Akibatnya, dia mengalami luka dan sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau sebelum dirujuk ke RSCM.
KPK kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov saat dia dirawat di RSCM. KPK kemudian memindahkan Setnov dari RSCM ke Rutan setelah dokter menyatakan kondisi Setnov membaik.
Kini, Setnov resmi ditahan di Rutan Negara klas 1 Jakarta Timur, cabang KPK.
(ugo/gil)