Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka peluang meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, permintaan keterangan dari KPK dilakukan sebagai bagian dari koordinasi menindaklanjuti laporan atau kasus yang menyangkut etika anggota DPR.
"Setiap MKD menerima satu kasus, selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan. Bisa saja nanti kami meminta keterangan KPK," ujar Sarifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Sarifuddin membeberkan, MKD sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov meski tidak ada laporan masyarakat. Hal itu dilakukan karena pelanggaran etik yang dilakukan Setnov menyangkut institusi DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sarifuddin menduga, Setnov terindikasi kuat melanggar etik karena sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov diduga melanggar sumpah dan jabatan Ketua DPR dalam menjalankan tugasnya.
Pelanggaran itu, kata dia, tertuang dalam pasal 87 UU MD3 dan pasal 37 Tatib DPR.
"Kalau boleh saya katakan, dengan ditahannya yang bersangkutan (Setnov) kuat indikasi telah terjadi pelanggaran," ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran itu, politikus Hanura ini, tidak memungkiri Setnov dicopot dari jabatannya. Meski demikian, pergantian itu harus dilakukan dalam beberapa tahap.
Salah satunya lewat keputusan MKD dari hasil rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR yang sedianya dilakukan hari ini.
"Dari pandangan-pandangan itu nantinya MKD akan ambil suatu keputusan dan akan merekomendasikan pada fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti," ujar Sarifuddin.
(sur)