Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I DPP Golkar Nusron Wahid menilai Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berpotensi menggantikan
Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Nusron berkata, meski semua orang punya potensi yang sama, namun Airlangga dianggapnya paling berpeluang.
"Pak Airlangga punya peluang. Apalagi orangnya bagus, sudah ketemu Presiden. Jawani, kalem. Tapi ini kan masih proses, kita tunggu besok," kata Nusron di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron berkata, segala keputusan terkait pengganti Setnov akan diambil dalam rapat pleno yang diselenggarakan Selasa (21/11) besok. Setidaknya kata dia, ada dua opsi yang bakal dibahas.
"Apakah sampai periode Novanto selesai ataukah sampai munaslub. Kalau keputusan politiknya sampai terbentuknya munaslub, kemudian diputuskan tanggalnya. Bisa juga opsi kedua adalah sampai masa periodesasi ini habis. Berarti 2019," kata Nusron.
Nusron berkata, persoalan yang menyangkut Setnov di Golkar sudah tidak lagi berkaitan dengan hukum. Persoalan hukum disebut hanya dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan karena Setnov sudah berhalangan tetap.
Setelah berhalangan tetap, maka kata dia, Golkar menunjuk kepemimpinan sementara pengganti
Setya Novanto. Nantinya hal itu akan disepakati apakah sampai periode selesai atau sampai masa transisi penyelenggaraan munaslub.
"Sebaiknya masa transisi untuk sampai Munaslub. Kenapa? Ini masalah legitimasi. Sewaktu-waktu kalau Plt, akan ada yang kecewa, dia akan ajukan Plt lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan penunjukan plt ketua umum situasional. Jika ditunjuk, maka pelaksana tugas sesuai dengan yang diberi mandat.
Aziz pun menambahkan, pemberhentian ketua umum tidak dapat dilakukan di dalam rapat pleno. Menurutnya, keputusan itu harus diambil di rapimnas dengan pemilik suara DPD I dan II sebagai pemberi mandat.
"Tidak bisa dalam pleno. Pleno ini dipilih dalam formatur. Tahapan itu nantilah, kalau saya menyarankan. Seandainmya tidak ada gejolak yang tidak membahayakan, sebaiknya kita menganut azas praduga tak bersalah. Beliau (
Setya Novanto) mengajukan praperadilan, dan bisa saja menang. Dia bisa aktif lagi. Praperadilan itu tujuh hari," ujar Aziz di tempat sama.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)