Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tengah memikirkan bagaimana nasib Ketua DPR Setya Novanto usai ditahan KPK. Pencopotan menjadi salah satu opsi.
Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding menjelaskan ada pasal di UU MD3 yang memperbolehkan pencopotan ketua dewan jika yang bersangkutan tak bisa lagi menjalankan tugasnya atau dalam tiga bulan berturtu-turut tak menghadiri sidang di DPR RI.