Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran kegiatan Sekretariat
DPRD DKI Jakarta 2018 dialokasikan Rp346,5 Milyar, sebagaimana tercantum pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018. Anggaran ini naik dari APBD Perubahan 2017 Rp162,6 Miliar.
Rincian anggaran fantastis tersebut antara lain untuk pemeliharaan gedung, pelaksanaan reses DPRD sebesar Rp69 Miliar, kunjungan kerja komisi-komisi DPRD DKI sebesar 107 Miliar, serta kunjungan kerja Sister City dan kunjungan balasan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp968,7 juta.
Dengan demikian, total anggaran untuk kunjungan kerja DPRD DKI pada 2018 adalah sebesar Rp108,7 miliar. Sedangkan pada APBD Perubahan 2017, total anggaran kedua jenis kunjungan kerja ini sebesar Rp 30,8 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi melonjaknya anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan jajaran wakil rakyat tersebut, khususnya soal kunjungan kerja, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengaku kurang memahami detailnya.
"Coba tanya ke komisi A sama sekretariat DPRD yang mengerti rinciannya," kata pria yang akrab dipanggil Sani itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Ditemui terpisah, Sekretariat Dewan DPRD Muhammad Yuliadi mengakui bahwa penebalan anggaran disebabkan bertambahnya beberapa kegiatan dewan, termasuk kunjungan kerja.
"Ada beberapa kegiatan-kegiatan dewan yang berkaitan kunker itu (anggarannya) naik," kata Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, kenaikan tersebut sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang diteken pelaksana tugas (plt) gubernur Sumarsono saat Basuki Tjahaja Purnama sedang non-aktif.
"Biayanya juga, harga satuan sesuai SK Gubernur berubah untuk biaya perjalanan dinas juga berubah. Ada SK Gubernur, harga satuannya berubah, sehingga kami sesuaikan juga," kata Yuliadi.
Dalam SK Gubernur itu, beberapa ketentuan yang tercantum antara lain satuan biaya uang harian perjalanan dinas ke seluruh tujuan dalam negeri sebesar Rp1,5 juta per orang per hari untuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon 1 dan 2.
Termasuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang berkisar dari Rp400 ribu sampai Rp5,2 juta per malam, tergantung kota tujuan dan tingkatan pejabat.
Namun, Yuliadi belum bisa memastikan ke mana tujuan kunjungan kerja yang rutin tersebut. Sebab, kata Yuliadi, kunjungan dalam dan luar negeri harus menunggu kesediaan dan persetujuan dari tuan rumah yang bersangkutan.
"Di dalam negeri ada, kunjungan sister city ada lima negara. Nanti ditentukan teman-teman dewan," kata Yuliadi.
(gil)