Setnov Masih Ketua DPR Hingga Ada Putusan Praperadilan

Feri Agus & Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2017 19:28 WIB
DPR memberi ruang pembuktian sebagaimana keterangan dalam surat yang dibuat oleh Setya Novanto. Fahri Hamzah menunggu mekanisme yang berjalan agar lebih aman.
DPR memberi ruang pembuktian sebagaimana keterangan dalam surat yang dibuat oleh Setya Novanto. Fahri Hamzah menunggu mekanisme yang berjalan agar lebih aman. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR hingga ada putusan praperadilan atau sebelum yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurutnya, DPR memberi ruang pembuktian sebagaimana keterangan dalam surat yang dibuat oleh Setnov.

"Untuk lebih amannya kita biarkanlah dulu mekanisme berjalan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri mengatakan, surat yang dibuat Setnov memiliki kekuatan untuk dilaksanakan DPR. Ia berkata, UU MD3 mengatur posisi ketua DPR harus mendapat tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai.


Dengan demikian, keputusan pleno Golkar yang menyatakan Setnov tetap menjabat sebagai ketua umum Golkar. Hal ini menjadi dasar bahwa Setnov tetap menjadi ketua DPR.

"Dia (Setnov) masih ketum. Di dalam UU MD3 semua perubahan itu ditentukan oleh ketum dan sekjen. Karena belum ada Munaslub Golkar maka tanda tangan Pak Nov yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, Fahri menegaskan, kerja pimpinan DPR tidak terganggu meski Setnov tidak bertugas secara langsung karena ditahan oleh KPK. Ia mengklaim, posisi Setnov dapat digantikan karena sistem kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.


Bahkan Fahri menyebut, seluruh tugas administrasi Ketua DPR dapat diwakilkan oleh pimpinan DPR lain tanpa harus membentuk pelaksana tugas ketua DPR pengganti Setnov.

"Di DPR tetap pimpinannya ada empat, kolektif kolegial tidak ada gangguan. Karena urusan administrasi Ketua DPR dapat diganti oleh Wakil Ketua DPR tanpa membentuk Plt," ujar Fahri.

Fahri menerangkan, pergantian Setnov hanya dapat dilakukan dalam sidang paripurna. Pergantian dilakukan jika Setnov sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Meski demikian, status terdakwa Setnov harus mendapat verifikasi terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.


KPK selaku pihak yang menetapkan Setnov sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan harus memberi keterangan tertulis kepada MKD.

"Lalu MKD mengadakan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna bahwa karena beliau (Setnov) dalam status sebagai terdakwa maka dia diberhentikan dan diganti," ujar Fahri.

Lebih dari itu, Fahri berkata, sosok pengganti Setnov sepenuhnya merupakan kewenangan dari fraksi Golkar.

Setnov Masih Ketua DPR Hingga Ada Putusan PraperadilanPolitikus Golkar Ade Komarudin pernah menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Ade Komarodin Tolak Komentar

Politikus Golkar Ade Komarudin menolak berkomentar soal posisi Setnov selaku Ketua DPR yang kini ditahan KPK. Pria yang akrab dipanggil Akom itu merasa tak elok membicarakan posisi ketua DPR.

"Cukup, enggak elok (bicara), Pak Nov masih Ketua DPR. Kita bicara itu ya, tidak elok," kata Akom usai diperiksa sebagai saksi untuk Setnov di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11).

Akom pernah menggantikan Setnov sebagai Ketua DPR saat kolega separtainya itu tersandung kasus 'Papa Minta Saham' terkait PT Freeport Indonesia. Namun, tak sampai satu tahun memimpin DPR, Akom kembali digantikan oleh Setnov.


Nama Akom disebut-sebut pantas menggantikan Setnov kembali sebagai Ketua DPR. Selain Akom, nama lain dari Golkar yang digadang-gadang menggantikan Setnov di kursi Ketua DPR di antaranya Zainudin Amali, Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo dan Agus Gumiwang Kartasasmita. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER