Surat Sakti Setnov dan Uji Kematangan Politik Golkar

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2017 18:39 WIB
Dari dalam sel tahanan, Setnov sempat menulis surat perihal permintaan untuk menunggu praperadilan sebelum melengserkannya dari Ketum Golkar dan Ketua DPR.
Setya Novanto menulis surat perihal permintaan tak dilengserkan dari kursi Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto tak mau dicopot begitu saja sebagai Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lewat dua pucuk surat yang ditulis tangan bermaterai Rp6000, pria yang karib disapa Setnov itu meminta tak dilengserkan dari dua posisi tersebut.

Surat yang ditulis Setnov dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan untuk pengurus DPP Partai Golkar dan pimpinan Pimpinan DPR. Surat diteken Selasa 21 November 2017 dan kemudian tersebar di kalangan wartawan.

Tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu meminta diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun lewat praperadilan.
Dalam surat kepada DPP Golkar, Setnov turut menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum, Yahya Zaini sebagai Plt Sekretaris Jenderal, dan Aziz Syamsuddin sebagai Plt Wakil Sekretaris Jenderal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara surat ke Pimpinan DPR, Setnov meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menggelar sidang pleno untuk menonaktifkannya selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan.

Politikus Golkar Aziz Syamsuddin tidak menanggapi dengan tegas mengenai surat itu. Namun, dia membenarkan bahwa tulisan tangan yang ada dalam dua surat itu merupakan tulisan Setnov.

"Ya, benar enggak benar, tapi kalau itu memang tulisannya Pak Novanto," tutur Aziz saat ditunjukan foto surat yang dimaksud oleh CNNIndonesia.com di kantor DPP Golkar, Selasa (21/11).

Surat yang ditulis Setnov itu pun langsung mendapat respons dari Ketua Harian Golkar Nurdin Halid dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Nurdin menyebut surat yang ditulis Setnov itu tak memiliki dasar hukum yang kuat daripada hasil Rapat Pleno Golkar yang digelar kemarin. Meskipun demikian, hasil Rapat Pleno sesuai dengan permintaan Setnov yang tertuang dalam surat tersebut.

Idrus Marham menjabat sebagai Plt Ketua Umum sampai dengan adanya putusan praperadilan, yang telah diajukan Setnov terkait penetapan tersangka oleh KPK.Rapat Pleno Golkar juga memutuskan, jika Setnov kalah dalam praperadilan, Plt Ketua Umum bersama Ketua Harian menggelar kembali Rapat Pleno untuk meminta Setnov mundur dari jabatannya. Jika tak berkenan, maka akan disepakati menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Selain itu, Rapat Pleno juga memutuskan bahwa jabatan Setnov sebagai Ketua DPR ditentukan setelah adanya hasil putusan praperadilan.
Sementara itu, Fahri Hamzah meminta MKD DPR menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik Setnov. Hal tersebut merujuk pada surat pernyataan yang ditulis Setnov kemarin.

Menurutnya, MKD sebaiknya menunggu proses kasus hukum Setnov hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.

"Karena beliau (Setnov) sedang berada sebagai tahanan, oleh karena itu untuk amannya proses di MKD sebaiknya menggunakan pasal tentang apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” ujar Fahri kemarin.

Pernyataan Fahri mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Surat Sakti Setnov dan Uji Kematangan Politik GolkarSurat tulisan tangan Setya Novanto. (Dok. Istimewa)

Entah kebetulan atau tidak, MKD menunda rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi untuk membahas dugaan pelanggaran etik Setnov. Penundaan dilakukan lantaran tak lengkapnya pimpinan fraksi yang bisa hadir.

Melihat hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan menyebut Setnov masih memegang kendali meski ditahan KPK, lantaran kepengurusan inti partai berlambang beringin tersebut masih diduduki loyalisnya.

"Setnov sampai saat ini masih memegang kendali karena kepengurusan inti masih diisi oleh para loyalis Setnov," tutur Firman kepada CNNIndonesia.com.

Firman mengatakan, meskipun tak terjadi perubahan berarti setelah digelarnya Rapat Pleno Golkar, kelompok lain di luar kubu Setnov akan tetap melakukan konsolidasi kekuatan untuk mendongkel Setnov dari kursi Ketua Umum maupun Ketua DPR.
Menurut dia, melihat kematangan berpolitik Golkar, proses pergantian Setnov bakal terjadi perlahan dan mengikuti mekanisme partai agar tak terjadi kegaduhan yang justru merugikan partai yang besar pada era Orde Baru tersebut.

"Dapat dipahami mengapa para elit Golkar, terutama yang berasal dari faksi di luar Setnov, tidak tergesa-gesa mengambil alih kekuasaan, dan menunggu momentum yang tepat untuk melakukan pergantian," kata Firman.

Firman melanjutkan, idealnya Setnov legowo menanggalkan dua jabatan tersebut untuk memperbaiki citra negatif yang sudah dialamatkan publik kepada dirinya. Langkah tersebut perlu diambil agar Setnov fokus dalam proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani KPK.

"Pada saat bersamaan DPR dan Golkar dapat melakukan recovery untuk memperbaiki citra di mata publik. Tapi sampai saat ini tampaknya opsi itu tidak dipertimbangkan oleh Setnov," ujarnya.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER