Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/11)
Anas datang mengenakan jaket berwarna hitam. Anas berjalan dari ruang tunggu menuju sidang menggunakan tongkat di tangan kanannya. Ia berjalan sedikit pincang.
"Sakit, jangan sampai pindah ke
sampeyan," ujar Anas saat ditanya awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai duduk di ruang sidang, hakim John Halasan Butar Butar bertanya tentang kesiapan Anas menjadi saksi. John juga bertanya apakah Anas sedang dalan kondisi sakit.
"Baru operasi lutut yang mulia," kata Anas.
 Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11). (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Anas disebut menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar dari proyek e-KTP bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun ia membantah hal itu saat bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan pada April lalu. Anas juga mengaku tak mengenal Andi.
Dalam perkara ini, Andi yang juga kolega Ketua DPR Setya Novanto itu didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
KPK juga sempat menjerat Novanto sebagai tersangka. Namun, lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ketua Umum Partai Golkar itu lepas dari jerat hukum KPK.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Novanto sudah mengajukan praperadilan namun kini ia mendekam di Rumah Tahanan KPK.
(ugo/gil)