Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membenarkan bahwa ada pernyataan dari pengusaha Andi Narogong bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengancam akan membatalkan lelang proyek KTP Elektronik. Ancaman dilontarkan jika tidak ada uang yang diberikan pada Gamawan.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11).
“Andi cerita ada ancaman dari mendagri bahwa lelang akan dibatalkan jika tidak ada penyerahan uang?” tanya hakim kepada Nazaruddin yang jadi saksi.
“Iya itu kata Andi di DPR,” jawab Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi lantas menyerahkan uang sebanyak dua kali masing-masing sebesar US$2 juta dan US$2,5 juta sebelum penandatanganan pemenang lelang yakni PT Percetakan Negara RI. Uang itu, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia. Azmin sendiri sudah pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus e-KTP.
“Uang itu sudah diserahkan, karena kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi,” katanya.
Gamawan sebelumnya membantah tudingan Nazaruddin yang menyatakan dirinya menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Ia bahkan bersumpah dan siap dikutuk jika terbukti menerima uang tersebut.
Mantan Gubernur Sumbar itu mengklaim, saat menjabat sebagai Mendagri telah meminta KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengawasi proyek tersebut.
(sur)