Hilman Sopir Fortuner Setya Novanto Jalani Wajib Lapor

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 11:48 WIB
Hilman Mattauch, mantan wartawan MetroTV yang menjadi sopir mobil Fortuner Setya Novanto menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara kecelakaan Setya Novanto di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan wartawan MetroTV Hilman Mattauch akan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya selama polisi menyelesaikan berkas perkara yang menjeratnya lengkap. Wajib lapor tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan untuk meminta keterangan tambahan.

Hilman ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dalam membawa kendaraan yang mengakibatkan orang lain terluka. Hilman merupakan sopir yang membawa Ketua DPR Setya Novanto.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan wajib lapor yang dilakukan Hilman sudah berlangsung sejak Senin (21/11). Hilman diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Hilman) Wajib lapor sudah sejak Senin dan seminggu dua kali wajib lapor ke Polda. Tadi pagi juga sudah," ujar Budiyanto, Kamis (23/11).


Hilman dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budiyanto menambahkan, polisi akan meminta keterangan Novanto soal kecelakaam tersebut. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Budiyanto, kesaksian Novanto menjadi penting lantaran dia merupakan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami kecelakaan tersebut.

"Keterangannya dia (Novanto), mendengar, menyaksikan dan mengalami kejadian tersebut," tuturnya.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER