Pernyataan itu disampaikan Anas saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana bertanya kepada Anas, apakah Anas pernah bertemu dengan Novanto saat pengadaan e-KTP berlangsung?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah (bahas e-KTP), saya bertemu dengan SN di dua tempat. Di Cikeas konsolidasi partai koalisi dan di kantor Setkab," kata Anas.
"Kalau saya ketemu SN dan di tempat itu saya pastikan tidak ada Nazaruddin," kata Anas.
Dalam sidang, Anas membantah bahwa dirinya menerima uang korupsi e-KTP dan tidak ikut membahas pengadaan e-KTP. Ia juga mengatakan tidak mengenal Andi Narogong dan baru bertemu saat ini.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar dari proyek e-KTP bersama Nazaruddin. Namun ia membantah hal itu saat bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan pada April lalu.
Andi yang juga kolega Novanto itu didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.