Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mempertanyakan intisari perkara yang disangkakan pada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Otto mengaku belum tahu sangkaan perbuatan Setnov dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-ktp) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Kan selama pemberitaan masih soal acaranya, praperadilan, penyidikan lah. Tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," kata dia, yang baru beberapa hari ditunjuk menjadi kuasa hukum Setnov, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Otto menyebut dirinya belum mendapat cerita langsung dari Setnov sehingga pihaknya akan memperhatikan pertanyaan penyidik KPK untuk melihat arah kasus kliennya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, oleh karena itu, nanti kan dilihat setelah pak Setnov diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ujarnya.
Setnov sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi. Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Setnov bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disinyalir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Tapi yang dikatakan melawan hukum yang mana? Yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana? Sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan," ujar Otto.
(vws)