Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mempertanyakan pihak yang menyebut bahwa proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat telah dihentikan.
Dia menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim masih dalam proses melengkapi keterangan-keterangan saksi dan ahli. Dia menuturkan, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik sejauh ini.
“Siapa bilang (penyelidikan dihentikan)? Belum ada. Masih dalam proses melengkapi keterangan-keterangan, kalau tidak salah sudah 20 orang yang dimintai keterangan,” kata Ari kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik antara lain orang-orang yang berada di sekitar lokasi, saat Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga bernuansa ujaran kebencian dan ahli bahasa.
Menurut Ari, keterangan ahli bahasa diperlukan agar penyidik tidak keliru dalam menerjemahkan, karena pernyataan yang diduga bernuansa ujaran kebencian itu disampaikan Viktor dalam Bahasa Indonesia dengan gaya bahasa Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Itu Bahasa Indonesia dengan versi Kupang, kami dalami supaya kami tidak keliru,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengisyaratkan, proses penyelidikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor ini tidak perlu menunggu hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Mahkmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ari mengatakan, proses penyelidikan di Bareskrim dan MKD dapat berjalan beriringan karena masing-masing institusi memiliki tugas, peran, dan fungsi.
”Di sana (MKD) memang punya tugas, peran, dan fungsi, mereka akan kerja pasti,” tuturnya.
Kabar tentang penghentian kasus Viktor Laiskodat bermula dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Gatot Subroto, Senin (21/11) lalu.
 Viktor Laiskodat dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polri. (Detikcom/Lamhot Aritonang) |
Kata Herry, penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu sebab Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Pernyataan Herry itu menyulut reaksi politikus Gerindra Iwan Sumule. Melalui kuasa hukumnya, Iwan mendatangi Bareskrim dan menantang Polri untuk mengeluarkan dan menunjukkan SP3.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto langsung meresepons pernyataan Herry dengan memastikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor Laiskodat masih terus berjalan. Ia juga membantah kabar tentang penghentian kasus tersebut.
“Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
(wis)