Jakarta, CNN Indonesia -- Polri memastikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat masih terus berjalan. Polri membantah kabar tentang penghentian kasus tersebut.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).
Kasus tersebut, kata Rikwanto, masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Viktor melontarkan pernyataan bernada SARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa, selanjutnya, karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," kata Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, proses hukum terhadap Viktor awalnya akan ditangani MKD DPR dulu karena status Viktor sebagai anggota DPR.
"Sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2)," katanya.
Menurut Rikwanto, hal itu sama dengan beberapa profesi lain yang juga memiliki kode etik. "Seperti kasus praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan," katanya.
 Ketua DPP Partai NasDem Viktor Laiskodat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Kabar tentang penghentian kasus Viktor Laiskodat bermula dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Gatot Subroto, Senin (21/11).
Kata Herry penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Pernyataan Herry itu menyulut reaksi politikus Gerindra Iwan Sumule. Melalui kuasa hukumnya, Iwan mendatangi Bareskrim dan menantang Polri untuk mengeluarkan dan menunjukkan SP3.
Dikatakan Rikwanto, Herry hanya menginformasikan bahwa proses kasus Viktor Laiskodat sedang berjalan.
"Dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya," ucap Rikwanto.
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah. Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
(ugo/gil)