Kembali Jadi Tersangka, Setnov Polisikan Ketua KPK
Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 23:34 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPR RI Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat orang dari KPK karena kembali menetapkannya sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto melaporkan empat orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Keempat orang tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan keempat orang itu dilaporkan karena menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada Setnov. Hal tersebut disampaikan usai melapor di kantor sementara Bareskrim di Gambir, Jakarta, Jumat malam (10/11).
Atas tudingan tersebut, keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP, kata Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu diterima dengan surat nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim.
Fredrich berpendapat keempat orang tersebut telah melakukan penghinaan kepada putusan pengadilan dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam kedua pasal tersebut.
Dalam putusan praperadilan Setnov, kata Fredrich, pengadilan telah memerintahkan KPK sebagai termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov dalam kasus dugaan proyek E-KTP.
Sementara itu, lanjutnya, sprindik terbaru No.Sprin.Dik-113/01/10/2017 yang dikeluarkan KPK untuk Setnov hanya menyalin dari isi sprindik sebelumnya, yaitu sprindik No.Sprin.Dik-56/01/07/2017.
Fredrich Yunadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
"Dengan demikian sudah terbukti secara sempurna dan tidak [perlu] dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.
"Ingat perintah pengadilan adalah perintah undang-undang, siapapun tidak bisa melawan. Itu harus diperhatikan," imbuhnya.
Fredrich juga menyinggung tentang imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan yang artinya tidak bisa dituntut. Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisan bisa segera menuntaskan kasus tersebut.
"Saya minta polisi untuk benar-benar menuntaskan kasus ini untuk dibawa dalam sidang," ucapnya.
KPK pada siang ini kembali Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Sebelumnya, status tersangka orang nomor satu di antara para wakil rakyat itu digugurkan melalui proses praperadilan.