Usai Diperiksa KPK, Setnov Tegaskan Masih Ketua DPR

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 20:33 WIB
Usai diperiksa KPK, Setnov menyebut kondisi DPR akan baik-baik saja meski dirinya memimpin dari dalam rumah tahanan KPK.
Setya Novanto usai diperiksa KPK terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11) menyatakan dirinya masih memimpin DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dan kini mendekam di rumah tahanan KPK.

"Masih" kata pria yang karib disapa Setnov saat dikonfirmasi soal posisinya sebagai Ketua DPR, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Posisi Setnov di kursi Ketua DPR belakangan kembali disorot. Sejumlah anggota fraksi di DPR mendesaknya mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov menyebut kondisi DPR akan baik-baik saja meski dirinya memimpin dari balik jeruji besi.

"(Anggota DPR) baik-baik saja," kata dia sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Setnov menyebut hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Pemeriksaan lanjutan saja," tuturnya.

Pada Senin awal pekan ini, Setnov diketahui menuliskan dua pucuk surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar dan pimpinan DPR. Lewat surat itu, tersirat Setnov tak mau dicopot begitu saja sebagai Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua DPR.

Untuk surat kepada DPP Golkar, Setnov menulis, menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum, Yahya Zaini sebagai Plt Sekretaris Jenderal, dan Aziz Syamsuddin sebagai Plt Wakil Sekretaris Jenderal.

Sementara surat ke Pimpinan DPR, Setnov meminta diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat itu dia juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menggelar sidang pleno untuk menonaktifkan selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan.

Desakan mundur kepada Setnov tak hanya datang dari sejumlah anggota fraksi di DPR. Desakan juga datang dari masyarakat, seperti pada Kamis pagi ketika Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setnov ke MKD.

Ketua HMPI Andi Fajar Asti mengatakan, Setnov diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di antaranya adalah Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 aturan pemberhentian pimpinan dewan.

Menurutnya, laporan itu sudah berdasarkan kajian. Andi menilai, MKD harus menjaga martabat DPR dari keberadaan orang yang merusak citra parlemen.

"Kami sudah menyaksikan bagaimana ketua DPR itu seperti bukan anggota DPR. Sehingga kita punya gerakan moral untuk mendesak sesegera mungkin Ketua DPR itu diganti," kata Andi. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER