MKD Didorong Segera Rapat Internal Sikapi Etik Setya Novanto

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 15:02 WIB
Anggota Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy mendesak MKD segera rapat internal membahas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy mendesak MKD segera rapat internal membahas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy mendesak Mahkamah Kehormatan DPR segera menggelar rapat internal membahas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto karena diduga terlibat korupsi proyek e-KTP.

Desakan itu dikemukakan menanggapi tertundanya rapat konsultasi antara MKD dengan seluruh ketua fraksi di DPR untuk membahas nasib Setnov.

"Untuk apa rapat konsolidasi. Sudah rapat internal saja MKD," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan, rapat konsultasi bukan kewenangan MKD, melainkan kewenangan pimpinan DPR. Rapat konsultasi dianggap tidak perlu karena perwakilan fraksi sudah berada di dalam MKD.

"Orang yang diutus di MKD sudah merupakan perwakilan fraksi. Untuk apa lagi pakai rapat-rapat konsultasi," ujarnya.


Lukman menilai MKD terkesan tidak responsif dalam menangani dugaan pelanggatan etik Setnov. Padahal, publik sampai saat ini memperdebatkan status Setnov sebagai Ketua DPR.

"Saya kira harus jadi prioritas rapat ya. Terserah keputusan apa MKD. Kalau tidak, MKD tidak responsif," ujar Lukman.

Lukman menambahkan, PKB menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Setnov kepada fraksi Golkar. Akan tetapi, ia berharap, Golkar juga menghormati mekanisme yang ada di DPR.


MKD sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov meski tidak ada laporan masyarakat. Hal itu dilakukan karena pelanggaran etik yang dilakukan Setnov menyangkut institusi DPR.

Setnov terindikasi melanggar etik karena sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov diduga melanggar sumpah dan jabatan Ketua DPR dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 87 UU MD3 dan pasal 37 Tatib DPR.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER