Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Ryan Helmi, tersangka penembak mati istrinya Letty Sultri, disebut pernah menjalani perawatan sebagai pasien gangguan kejiwaan sejak tahun 1999 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Helmy, Rihat Manulang mengatakan, saat itu Helmi merupakan pasien dari dokter bernama Maria Poluan di tahun tersebut. Namun Rihat mengaku tidak mengetahui apakah Maria masih berpraktek di RSPAD atau tidak.
"Sejak tahun 1999 Dokter Helmi ini memang menjadi pasien ganguan jiwa, nanti kami juga akan menghadirkan Bu Maria Poluan, salah satu dokter senior di RSPAD bahwa betul-betul Dokter Helmi ini pasiennya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/11).
Kedatangan Rihat ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Helmi yang menjalani rekonstruksi kasus penembakannya. Rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perkara Az-zahra Medical Center di Cawang, Jakarta Timur dan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi tersebut Helmi melalukan total 26 adegan. Sebanyak 22 adegan dilakukan di klinik Azzahra dan empat adegan di Polda Metro Jaya.
Rihat mengatakan, tujuan rekonstruksi tersebut juga untuk mencocokan keterangan yang disampaikan Helmi dengan peristiwa yang terjadi. "Kami ingin masyarakat melihat jernih keterangan yang sering berubah-ubah dengan fakta yang sesungguhnya," tuturnya.
Rihat juga mengklaim jika Helmi merasakan depresi berat saat melakukan penembakan terhadap Letty. Hal itu juga disebutnya lantaran Helmi mengkonsumsi obat penenang setiap harinya.
"Jadi sebenarnya bagaimana alasannya melakukan tindakan itu, ini ceritanya begitu panjang ya, memang ada depresi yang luar biasa karena kami boleh melihat fakta bahwa hampir setiap minggu atau setiap hari Dokter Helmi mengkonsumsi obat penenang. Itu artinya semua orang tahu Dokter Helmi ini mengalami depresi yang luar biasa," tuturnya.
Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata api.
(sur)