Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang ke China, Sulikah alias Sulis alias Melis. Pelaku menjanjikan korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di China dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memberangkatkan para TKI dengan visa wisata tanpa dilengkapi prosedur ketenagakerjaan yang jelas.
Para korban, kata dia, ditampung terlebih dulu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat dan berlanjut pengecekan kesehatan di Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk wisata dan ticketing serta penerbitan visa wisata,” ujar Ferdi melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Dalam penerbitan paspor Sulikah dibantu calo imigrasi Jakarta Barat dengan biaya Rp2 juta per orang. Kemudian untuk biaya cek kesehatan sebesar Rp200 ribu per orang, tiket sebesar Rp7 juta per orang, penerbitan visa Rp600 ribu per orang, dan pemberian uang kepada keluarga korban sebesar Rp2 juta per orang.
Para korban kemudian dikirim ke China pada April 2016. Mereka diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji sebesar 5.000 yuan. Namun gaji itu dipotong sebesar 4.000 yuan untuk mengganti proses pengurusan administrasi. Selama pembayaran belum lunas, kata dia, paspor para TKI akan ditahan.
“Dan faktanya gaji mereka tidak pernah dibayarkan,” kata Ferdi.
Dari hasil penelusuran kepolisian China, para korban itu ditangkap dan ditahan karena dianggap TKI ilegal pada Juli 2017. Mereka kemudian dipulangkan pada 3 November lalu.
Atas penangkapan Sulikah, polisi menyita 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening di BRI, BCA, BNI, 43 Kartu Keluarga TKI, 27 akta lahir TKI, 19 KTP TKI, dan tiga buah ponsel.
“Penyelidikan juga masih dilakukan dengan mendalami aliran dana tersangka,” ucapnya.
Sulikah kini dijerat pasal 4 dan 10 UU 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, pasal 103 ayat 1 huruf g UU 39/2004 PPTKLN Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
(gil)