Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang pengedar obat Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Omzetnya mencapai Rp11 miliar per bulan. Salah satu otak kelompok merupakan pejabat di perusahaan farmasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, para tersangka diduga terlibat dengan sejumlah kasus peredaran hingga produksi PCC di lima kota besar. Yakni, Jakarta, Bekasi, Cimahi, Purwokerto, Surabaya.
"Menurut pengakuan (tersangka), omset per enam bulan Rp11 miliar. Bahkan mereka saat kita tangkap hendak menyuap anggota kami dengan uang tunai Rp450 juta," ungkap Eko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka itu berasal dari Bekasi dan Jakarta. Mereka adalah Muhammad Said Aqil Siradj (23), Budi Purnomo (46), Leni Kusniwati (43), dan Wil Yendra (38).
Untuk tersangka Aqil Siradj, Polri lebih dulu menangkapnya sejak 16 September karena kedapatan memiliki 19 ribu butir pil PCC yang akan dikirimkan ke luar Jawa.
Menurut Eko, pelaku yang berperan signifikan dalam jaringan ini adalah Budi Purnomo, selaku pemilik gudang dan pengendali operasi, dan istrinya Leni Kusmiwati Wijaya, yang merupakan salah satu pimpinan perusahaan farmasi di daerah Bandung.
Keduanya berdomisili di Jalan Nakula VII, Nomor 101, RT03/RW03, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eko melanjutkan, peredaran bahan baku PCC itu sudah dilarang sejak 2009. Namun, para pelaku mengakali proses impor dari China dan India. Disebutkan, bahan baku obat ini dimasukkan dalam paket barang yang termasuk golongan Jalur Hijau alias dapat dikeluarkan dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, cukup dengan pemeriksaan dokumen.
"Itu bahan baku bisa mudah masuk karena saat ekspor dan impor masuk ke dalam jalur hijau. Hampir sebagian besar bahan baku berasal dari Tiongkok dan India," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meminta masyarakat segera melaporkan bila menemukan peredaran pil PCC di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing ke Kepolisian.
Sejak 12 September, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini. Yakni, 171 ribu butir Pil PCC, 4 ton bahan baku, 1,24 juta butir Zenith, 100 ribu butir Dexomethorpan, 35 ribu butir Carnophen, satu unit mobil Pajero Sport, 1 unit sedan BMW, 2 truk box, uang tunai Rp 450 juta, serta dua buku tabungan BCA dengan saldo miliaran Rupiah.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.
Untuk Budi Purnomo juga diberi tambahan jeratan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(arh/djm)