Polisi Ungkap Modus Penjualan Wanita di Bawah Umur ke Suriah

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2017 07:35 WIB
Pelaku ditaksir meraup keuntungan sekitar Rp10juta hingga Rp15 juta. Pelaku juga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk usia korban.
Polisi merilis tersangka perdagangan manusia jaringan internasional yang telah ditangkap di Gedung Sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis. 10 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Damaskus, Suriah yakni Pariati (51) dan Baiq Hafizahra alias Evi (41). Tipu daya menjadi senjata utama pelaku dalam menjerat calon korban.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan kedua pelaku melakukan pemalsuan dokumen, mulai dari kartu keluarga (KK) hingga kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan untuk memperlancar pengiriman korban ke negara tujuan.

"Modus operandinya penyalahgunaan visa kemudian pemalsuan KK dan KTP," kata Ari saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Salah satu korban merupakan perempuan di bawah umur. Para pelaku memalsukan umur korban yang berusia 14 tahun menjadi 19 tahun pada kartu identitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dua laporan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Suriah terkait keberadaan sekitar 50 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Penyidik pun melakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban terjerat janji manis pelaku.
Sebelum dikirim, pelaku mengimingi korban bekerja di Qatar dengan gaji Rp4,5 juta per bulan. Namun, faktanya korban bekerja di Damaskus dan hanya memperoleh uang sebanyak US$1.000 atau sekitar Rp13 juta selama dua tahun.

"Korban pindah majikan tiga kali, majikan pertama dan kedua, korban tidak digaji. Sedangkan pada majikan ketiga korban mendapatkan gaji US$200, itu juga selama lima bulan saja," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.

Dia melanjutkan, berdasarkan seluruh keterangan itu, pihaknya kemudian bergerak menangkap Pariati dan Baiq di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ari memperkirakan, keduanya meraup keuntungan sekitar Rp10juta hingga Rp15 juta dari setiap TKI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal.

"Jaringan ini diduga telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia sejak tahun 2014 hingga 2017 secara ilegal," kata Ari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER