Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Ferdi Sambo mengatakan, oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik perusahaan PT Nurafi Ilman Jaya Fadel Assagaf, admin PT Nurafi Ilman Jaya Muliati, pegawai PT Nurafi Ilman Jaya Hera Sulfawati, dan pengurus visa di Kedutaan Besar UEA Abdul Rahman.
"Benar, empat orang sudah ditangkap dan ditahan," kata Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, dugaan tindak pidana ini terungkap setelah pihaknya menemukan 10 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban TPPO di Condet, Jakarta Timur, Senin (10/7).
Ferdy pun menerangkan peran dari masing-masing tersangka berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Fadel, kata dia, diduga telah mengirimkan sedikitnya 100 orang TKI ke Timur Tengah. Fadel diduga memasang tarif sebesar USD3.200 per calon TKI.
Kemudian, Muliati berperan sebagai sosok yang mengurus proses pembuatan paspor dan pembelian tiket calon TKI. Sedangkan, Hera berperan mengantarkan calon TKI untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik.
Terakhir, Abdul diduga berperab sebagai pihak yang mengurus visa para calon TKI di Kedutaan Besar UEA. Abdul diduga mendapatkan uang sebesar Rp2,2 juta per calon TKI.
"Empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sekarang kami sedang melakukan proses pemberkasan," katanya.
Ferdi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 102 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.