Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menyebut ada dugaan maladministrasi di kepolisian yang menangani pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Temuan dugaan maladinistrasi itu didapat setelah Ombudsman melakukan investigasi pada Oktober lalu.
"Kami mendapatkan beberapa maladministrasi pada pelayanan SKCK. Ada indikasi oknum petugas kepolisian meminta uang, menunda pelayanan, pelayanan tidak sesuai standar, dan tidak menunjukkan integritas," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus mengatakan investigasi itu dilakukan atas enam satuan kepolisian daerah dan beberapa polres. Institusi kepolisian daerah yang menjadi objek investigasi Ombudsman itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, Polda Papua, Polda Jawa Barat, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adrianus mengatakan temuan Ombudsman soal maladministrasi SKCK sudah diserahkan kepada Polri untuk ditindak lanjut.
"Kepada Polri kami harap mengadakan
review. Saran kami agar pada semua ruang pelayanan SKCK untuk dilengkapi sejelas mungkin keterangan tentang berapa lama proses layanan, berapa uang yang harus dikeluarkan, dan seterusnya untuk menutup celah maladministrasi," ujar Guru Besar Universitas Indonesia tersebut.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto menerima hasil temuan tersebut dengan terbuka. Ia mengapresiasi inisiatif Ombudsman untuk memperbaiki layanan Korps Bhayangkara.
"Memang masih ada bebeberapa hal yg ditemui dari
gesture dan pelayanan aparat yang menambah lama prosedur SKCK. Misalnya klarifikasi dokumen atau kegiatan. Walaupun data yang diajukan pemohon sudah asli, tapi ada petugas yang mempertanyakan legalitas dokumen tersebut. [Hasil investigasi ORI] menjadi catatan kami untuk diperbaiki," tegasnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan beberapa strategi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman itu. Ia mengatakan ada beberapa hal yang masih diperbaiki terkait pelayanan SKCK.
"Persyaratan pembuatan SKCK harus bisa diperoleh masyarakat lewat
online. Sehingga masyarakat bisa mengunduh dan dibawa ke petugas di lapangan. Jika ada penyimpangan, masyarakat bisa menegur langsung petugas bersangkutan," Putut menjelaskan.
Ia juga mengatakan akan menggodok mekanisme terkait pelayanan SKCK. Menurutnya, meski mengutamakan kecepatan pelayanan terhadap publik, Polri butuh menjaga integritas dan legalitas informasi SKCK.
"Tidak boleh asal cepat karena ini menyangkut catatan kepolisian tentang rekam jekak kriminal seseorang," Putut menegaskan.
(kid/gil)