ICW Sebut Hakim Kusno Bisa Menangkan Praperadilan Setnov

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 07:39 WIB
Hakim Kusno yang akan mengadili sidang praperadilan Setnov diduga kurang memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi.
Para aktivis sedang melakukan aksi demonstrasi terhadap tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di depan gedung KPK, Oktober lalu. ICW menilai, Hakim Praperadilan Kusno kurang memiliki komitmen yang baik terhadap pemberantasan korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap, rekam jejak Hakim Tunggal Sidang Praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov, Kusno, kurang berpihak pada pemberantasan korupsi. Bukan hal aneh jika kemenangan akan jadi milik Setnov.

"Iya (Setnov bisa menang lagi). Dari sekian banyak rekam jejak itu minim sekali kontribusnya (Kusno) terhadap proses pemberantasan korupsi," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (27/11).

Pemantauan rekam jejak Kusno itu dilkatakan ICW melalui penelusuran Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Komitmen antikorupsi yang minim terlihat dari putusan dan laporan harta kekayaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, dalam hal putusan, ICW mencatat Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan dan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi. Yakni, vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara korupsi dana Bansos Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008, Zulfadhi.

"Padahal saat itu Zulfadhli diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar," ungkap Lola.

Selain itu, Hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim di PN Pontianak pada 2015 dan 2017. Mereka adalah:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang

"KPK harus sangat berhati-hati. Kita memang bukan peramal, kita punya data. Soal rekam jejak, dia sudah memutus 4 perkara korupsi bebas," ujarnya.

Kedua, dalam hal harta kekayaan, ICW menilai Hakim Kusno memiliki kenaikan kekayaan yang diduga tidak wajar. Hal itu didasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di situs KPK yang menunjukan lonjakan harta kekayaan dari tahun 2011 hingga tahun 2017.

Sebelumnya, Kusno melaporkan harta kekayaan pada Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000. Berselang lima tahun, harta kekayaan Kusno berlipat menjadi Rp 4.249.250.000.

"Kita lihat ada peningkatan yang sangat signifikan. Lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini bisa jadi catatan," ujar Lola.

Dia menambahkan, Hakim Praperadilan untuk kasus seperti perkara korupsi Setya Novanto harusnya merupakan sosok hakim yang memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya.

"Kita mau hakim yang punya track record jelas, objektif, imparsialitas, yang bisa dipertanggungjawabkan. Publik harusnya bertanya track record-nya (Hakim Kusno) kok seperti ini? Kekhawatiran kita bisa berasalan," pungkas Lola. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER