Mantan KSAU Mangkir dari KPK Karena Umroh

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 00:03 WIB
Lantaran sedang umroh, mantan KSAU Agus Supriatna belum bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus heli AW-101.
Bekas KASAU Agus Supriatna, di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mangkir dari panggilan pemeriksan KPK dalam kasus pembelian heli AW-101 karena sedang umorh. (Foto: Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Agus Supriatna (AS) menunda jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11), karena sedang melakukan ibadah umroh.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, di KPK.

"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan kepada KPK bahwa Pak AS sudah menerima panggilan tersebut. Kami sudah memberitahukan ke KPK bahwa Pak AS sedang umroh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Teguh mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan KPK seusai umroh. "Setelah umroh nanti pak AS akan memberitahukan ke KPK dan siap diperiksa," imbuh dia.

Pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Agus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.

Teguh mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus adalah sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama karena untuk kepentingan pihak rekanan," ucapnya.


KPK sebelumnya telah memeriksa secara langsung kondisi helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang kini terparkir di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Pemeriksaan fisik tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.

KPK sejauh ini sudah menetapkan Irfan sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT. Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Selain itu, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.


Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER