Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong lembaga antikorupsi untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya, KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," ujar Samad di KPK, Senin (27/11).
Samad mengatakan, tujuan dari penerapan UU TPPU dalam kasus Novanto meliputi tiga hal. Pertama, kerugian negara yang diduga cukup besar dapat dimaksimalkan pengembaliannya ke negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, kata Samad, UU TPPU dapat menarik siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Menggunakan UU TPPU maka bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang-uang hasil korupsi," tuturnya.
Selanjutnya, kata Samad, UU TPPU dapat untuk melacak secara gamblang pihak-pihak yang terlibat. Samad mengaku melihat keefektifan penggunaan UU TPPU pada saat dia memimpin KPK.
"Waktu jilid ketiga kemarin, kami pimpinan jilid tiga lalu selalu menggunakan UU TPPU agar kami memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu," tuturnya.
Menang PraperadilanSamad meyakini KPK bakal memenangi perlawanan hukum yang dilakukan Setnov dengan menggugat penetapan tersangka lewat jalur praperadilan.
Kalaupun KPK kalah, kata Samad, maka sidang praperadilan tersebut berjalan dengan tidak adil.
Sidang praperadilan untuk Novanto akan digelar 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara fakta hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat oleh karena itu untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan," ujarnya.
Samad menilai KPK tengah berpacu dengan waktu untuk sidang praperadilan tersebut. Kata Samad, praperadilan pertama yang dilalui Novanto seharusnya bisa dimenangkan oleh KPK.
Dia meyakini KPK sudah memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Novanto. Namun karena ada persoalan hukum yang bisa terjadi di luar dugaan mengakibatkan KPK mengalami kekalahan.
Samad pun meminta supaya masyarakat memerhatikan secara teliti sidang praperadilan yang akan dilalui oleh Setnov. Hal tersebut untuk memperhatikan apakah terjadi kejanggalan atau tidak dalam sidang tersebut.
"Dan kalau KPK kalah kali ini maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung fair dan adil," tuturnya.
Samad meyakini KPK sudah melakukan prosedur yang sesuai dalam penetapan status tersangka terhadap Novanto.
"Saya yakin betul saya tahu SOP yang ada di KPK serta hukum-hukum lain yang diterapkan KPK bahwa KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak memenuhi minimal dua alat bukti," ujarnya.
(ugo/gil)