Polisi Ungkap Cara Helmi Dokter Tembak Mati Istri Beli Senpi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 12:39 WIB
Awalnya, kata Hendy, Helmi mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening milik R. Selanjutnya, R bertemu dengan Helmi di Jakarta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya Helmi mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening milik R. Selanjutnya, R bertemu dengan Helmi di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Ryan Helmi tersangka penembakan mati istrinya Letty Sultri melakukan pembelian senjata api secara bertahap kepada seorang penjual berisial R yang telah diamankan pihak kepolisian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tahapan yang dilakukan Helmi dimulai dari cara pembayaran hingga mendapatkan senjata api tersebut sebelum penembakan. Helmi diketahui membeli senjata api jenis revolver yang diberi harga Rp25 juta.

"Cara penjualannya menawarkan di grup jual beli senjata api di Facebook di mana Robby dan dokter Helmi merupakan anggota grup tersebut. Selanjutnya ada komunikasi pribadi antara keduanya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kata Hendy, Helmi mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening milik R. Selanjutnya, R bertemu dengan Helmi di Jakarta. R berangkat dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Setelah itu transaksi kembali dilakukan di tempat Helmi bekerja di Klinik Medica Center Cawang.

"Robby berangkat ke Jakarta dibiayai oleh dokter Helmi dengan mentrasfer sejumlah Rp 2 juta untuk biaya berangkat," tuturnya.

Polisi pun telah menangkap R di Banyuwangi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut diketahui jika R juga membeli senjata itu dari seorang bernama S di Surabaya. S diketahui sebagai seorang dokter.

Saat ini R dan S telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun keduanya masih berada di Jawa Timur untuk sore ini dibawa ke Polda Metro Jaya.

Hendy belum dapat menjelaskan hukuman apa yang akan dikenakan pada keduanya lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

Sejauh ini Helmi telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata api. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER