Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tahapan yang dilakukan Helmi dimulai dari cara pembayaran hingga mendapatkan senjata api tersebut sebelum penembakan. Helmi diketahui membeli senjata api jenis revolver yang diberi harga Rp25 juta.
"Cara penjualannya menawarkan di grup jual beli senjata api di Facebook di mana Robby dan dokter Helmi merupakan anggota grup tersebut. Selanjutnya ada komunikasi pribadi antara keduanya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun telah menangkap R di Banyuwangi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut diketahui jika R juga membeli senjata itu dari seorang bernama S di Surabaya. S diketahui sebagai seorang dokter.
Saat ini R dan S telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun keduanya masih berada di Jawa Timur untuk sore ini dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sejauh ini Helmi telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata api. (djm/djm)