Kapolri Tunggu Sikap MKD Soal Status Viktor Laiskodat

mts | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 15:16 WIB
Jika MKD DPR menyebut bahwa kapasitas Viktor Laiskodat saat berpidato di Kupang adalah anggota DPR, Polri akan menghentikan kasusnya.
Peserta Aksi 2411 melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk kecaman terhadap politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat karena diduga menistakan agama, Jumat (24/11). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelanjutan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat tergantung pendapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal kapasitas Viktor. Jika posisinya sebagai Anggota DPR, Polri akan menghentikan kasus tersebut.

“Poin kami hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu,” kata Kapolri Tito Karnavian, di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Bila MKD menyatakan kapasitas Viktor saat berpidato di Kupang itu sebagai anggota DPR, lanjutnya, maka proses penyelidikan di Bareskrim Polri dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terjadi lantaran Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Namun, lanjutnya, bila MKD menyatakan bahwa kapasitas Viktor saat pidato di Kupang bukan sebagai anggota DPR, proses penyelidikan di Bareskrim Polri dilanjutkan. “Gampang saja bagi polisi,” imbuh Tito.

Diketahui, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Tito melanjutkan, penanganan kasus anggota dewan semacam ini berbeda dengan penanganan kasus anggota DPR yang jelas pidananya.

“Beda dengan kasus anggota DPR masuk karaoke, nyabu. Polri gampang sekali menyatakan itu tidak ada hubungannya (dengan kapasitas sebagai Anggota DPR). Kalau Pak Viktor kan di forum resmi partai,” jelas dia.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini, imbuh Tito, masih belum tahu pasti soal kapasitas Viktor saat berpidato di Kupang itu. Penyidik hanya sebatas mengetahui bahwa Viktor tengah berpidato di hadapan kader Partai NasDem di Kupang.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya mengaitkan sejumlah partai politik, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, sebagai pendukung negara khilafah, dalam pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustus. Pernyataan ini menyebar karena diunggah di media sosial.

PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER