Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat Agus Hermanto menyatakan Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatan Menteri Sosial sebelum resmi terdaftar sebagai calon gubernur Jawa Timur di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Khofifah masih bisa melaksanakan tugas sebagai Mensos sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
"Aturan yang ada, saat mencalonkan tentulah beliau (Khofifah) mundur. Hari ini sampai pada saat ditentukan Bu Khofifah masih bisa melaksanakan tugasnya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan peraturan yang ada saat ini tidak mengatur seorang menteri harus mundur dari jabatannya ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Kepala Daerah, atau calon presiden.
 Khofifah Indarparawansa. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika ikut pemilu adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, dan Lurah.
Sementara, dalam PKPU Nomor 3/2017 tentang Pilkada juga tidak memuat aturan pengunduran diri Menteri ketika ikut Pilkada.
Lebih lanjut, Agus menegaskan, Demokrat sudah yakin mendukung Khofifah dalam Pilgub Jatim tahun 2018. Dukungan kepada Khofifah, diklaim sudah melalui pertimbangan yang matang di internal dan eksternal partai.
"Kami yakin Bu Khofifah dapat kemenangan karena sudah disurvei dan majelis tinggi sudah melaksanakan tugasnya betul-betul," ujarnya.
Senada dengan Agus, Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi pun menyatakan peserta Pilgub Jatim tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menilai, mereka hanya cukup meminta cuti di luar tanggungan negara.
"Tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara," ujar Baidowi dalam pesan tertulis.
Baidowi pun merujuk pada aturan yang tertera dalam UU Pilkada soal menteri tersebut.
Adapun ketentuan bagi kepala daerah harus mengundurkan diri jika pemilihan di luar dari kawasan dirinya saat ini menjabat.
Atas dasar itu, ia mengatakan kepala daerah di Jawa Timur yang akan juga bertarung untuk Pilkada Jatim 2018 tak perlu mundur.
Selain Khofifah, sosok-sosok lain yang juga akan ikut dalam kontestasi itu adalah Wakil Gubernur Jatim saat ini Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan Bupati Trenggalek Emil Dardak.
"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," ujarnya.
Lebih dari itu, ia berharap, Pilkada Jatim menjadi arena pertarungan gagasan bagi para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi.
"Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," tegas Baidowi.
(kid/djm)