Terjebak Erupsi, Wisatawan Asing Gratis Izin Tinggal Sepekan

mts | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 23:35 WIB
Pemerintah menggratiskan perpanjangan izin tinggal sepekan bagi wisatawan asing yang terjebak erupsi Gunung Agung, Bali.
Wisatawan asing beraktivitas di Pura Besakih dengan latar Gunung Agung yang meletus di Karangasem, Bali, Selasa (28/11). Pemerintah memberikan 'exit pass' bagi wisatawan asing yang terjebak erupsi Gunung Agung. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, memberikan cap 'exit pass' bagi wisatawan asing terjebak erupsi Gunung Agung yang izin tinggalnya sudah habis dan sudah melewati pintu imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Fungsinya, perpanjangan izin tinggal di Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, cap 'exit pass' ini berlaku selama satu minggu dan dapat diperpanjang hingga maksimal satu bulan. Langkah ini ditempuh menyusul penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena terdampak abu erupsi Gunung Agung.


"Kalau dia sudah telanjur melalui pintu imigrasi mau keluar naik pesawat, tahunya enggak jadi dan visanya habis, pas dia keluar dicap 'exit pass'," kata dia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci, jumlah total wisatawan asing yang berada di Bali saat ini diperkirakan sekitar 60 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 215 orang di antaranya telah mendapatkan cap 'exit pass'.

Ia mengakui, Pemerintah sedang fokus untuk menangani wisatawan asing untuk perpanjangan visa secara otomatis dan gratis. Sebab, wisatawan dalam negeri masih dapat kembali ke kota masing-masing melalui jalur laut atau darat.

"Kalau wisatawan domestik jarang kita diskusikan karena di kampung sendiri, dia dengan santai, pulang lebih ke arah barat, begitu lepas Banyuwangi, dia udah bisa self-manage lah," ujar Arief.


Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi menjelaskan, wisawatan asing akan dipersilakan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal yang berlaku maksimal sebulan jika 'exit pass' itu sudah kadaluarsa.

"Pengurusan perpanjangan selama satu bulan dilakukan di Kantor Imigrasi," ucap dia, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sementara, lanjutnya, wisatawan asing yang belum melewati proses imigrasi di bandara dapat mengurus perpanjangan selama satu bulan di Kantor Imigrasi setempat.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ditutup sejak Senin (27/11) pukul 07.00 WITA, akibat erupsi Gunung Agung (3.142 mdpl). Penutupan itu rencananya diperpanjang hingga Kamis (30/11) pukul 07.00 WITA. Namun, bandara tersebut kini sudah beroperasi kembali mulai pukul 15.00 WITA setelah abu vulkanis menjauhi kawasan udara bandara.


Pembukaan kembali bandara itu didasarkan hasil rapat Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI/AirNav Indonesia) dan otoritas penerbangan Bali, yang digelar di kantor EOC Bali, Rabu (29/11) pukul 13.00-14.00 WITA, yang dipimpin Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV.

"Berdasarkan rapat dengan stakeholder terkait yang dilakukan di Kantor EOC Bali dan data-data dari BMKG, Sigmet, Angkasa Pura I, serta record data Airnav, maka diputuskan untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kembali beroperasi normal mulai Rabu, 29 November 2017 Pukul 15.00 WITA,” ujar Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Darjono, dalam keterangan resminya, Rabu (29/11).

(arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER