Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka
Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan dipimpin hakim tunggal Kusno.
“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Setya Novanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya kita hadapi saja. Sudah pasti siap 100 persen, enggak usah takut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Menurut Basaria, pihaknya menghargai langkah hukum Setnov yang mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Sementara itu, lanjut Basaria, pihaknya fokus membuktikan keterlibatan Setnov dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Enggak apa-apa, kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga enggak bersalah itu harus kita hargai, biar yang bersangkutan melakukan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," tuturnya.
Saat disinggung, apakah Tim Biro Hukum KPK akan datang dalam pembukaan sidang praperadilan
Setya Novanto besok, pensiunan polisi jenderal bintang dua itu tak menjawab tegas. Dia mengatakan, akan menyampaikan perkembangan tersebut besok.
"Nanti dibicarakan lebih lanjut," kata Basaria.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)