"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," kata Juru Bicara KPK Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Febri menyebut, MKD DPR menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setnov pada 27 November lalu. Dalam surat tersebut tertulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri melanjutkan, dalam surat itu MKD menjelaskan, pihaknya berwenang memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Mengingat Setnov dalam penahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui mantan Ketua Fraksi Golkar itu.
Setnov diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya adalah Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 aturan pemberhentian pimpinan dewan. (ugo/pmg)