'Uang Ketok' APBD Jambi 2018 ke Anggota DPRD Capai Rp6 M

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 00:25 WIB
Untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD 2018, pihak Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan 'uang ketok' sejumlah Rp6 miliar. KPK berhasil membongkar praktik itu.
Untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD 2018, pihak Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan 'uang ketok' sejumlah Rp6 miliar. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik dugaan suap dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Untuk pengesahan rancangan anggaran itu menjadi APBD 2018, pihak Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan 'uang ketok' sejumlah Rp6 miliar. Namun, dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim KPK hanya berhasil menyita uang Rp4,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, 'uang ketok' tersebut disiapkan Pemprov Jambi agar anggota DPRD Jambi menghadiri dalam pengesahan R-APBD yang digelar pada Senin (27/11). Pasalnya, ada informasi para anggota dewan tak akan hadir jika tak ada uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang ketok," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11).


Pihak Pemprov Jambi pun menyanggupi pemberian 'uang ketok' tersebut dengan memintanya dari pihak swasta yang telah menjadi rekanan dalam setiap proyek di Jambi.

Sehari setelah disahkan menjadi APBD 2018, anak buah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin.

Dari uang tersebut, kata Basaria, diserahkan Saipudin kepada beberapa anggota DPRD Jambi dari lintas fraksi dengan rincian Rp700 juta, Rp600 juta dan Rp400.

Namun, Basaria belum bisa merinci anggota dewan lainnya yang menerima uang sebanyak Rp1,3 miliar yang telah lebih dulu diserahkan Saipudin.


KPK baru mengungkap pemberian Saipudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono sebesar Rp400 juta. Mereka berdua diciduk usai bertransaksi di dalam mobil Saipudin di sebuah restoran bebek, di Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kemudian SUP keluar dari mobil, terlihat membawa kantong platsik warna hitam, lalu pada saat itu tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta," tuturnya.

Basaria menambahkan, saat menggeledah rumah Saipudin, tim KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut disinyalir juga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan rancangan anggaran menjadi APBD 2018.

Selain di rumah Saipudin, lanjut Basaria, pihaknya juga menyita uang sebanyak Rp3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.


Suap Pakai Kode 'Undangan'

Lebih lanjut, Basaria menyebut, penyerahan uang yang dilakukan Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'undangan.’ Mereka berdua bertemu di sebuah restoran bebek di dekat rumah sakit di Jambi.

"KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan, antara SUP [Supriyono] anggota DPRD dan SAI [Saipudin] Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode ‘undangan,’” tuturnya.

Penyerahan uang tersebut diduga untuk melicinkan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Basaria pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tak menggunakan uang pelicin.

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," tuturnya.


Dalam operasi senyap yang digelar di Jambi dan Jakarta, tim KPK sedikitnya mengamankan 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, lembaga antirasuah itu baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya, Saipudin, Supriyono, Arfan dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik. Supriyono diduga sebagai penerima suap, sementara Saipudin, Arfan dan Erwan Malik diduga sebagai pemberi suap.

Keempat tersangka tersebut masih diperiksa penyidik KPK bersama empat orang yang ditangkap kemarin, yakni anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat Nurhayati, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Asrul selaku pihak swasta, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra. (res/res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER