Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kembali menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno guna menyampaikan aspirasinya agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 naik menjadi Rp3,9 juta. Dalam pertemuan ini, serikat buruh mengatakan, Sandiaga masih membuka peluang untuk negosiasi UMP DKI 2018.
"Negosiasi peluangnya dibuka oleh beliau dan kita akan lanjutkan komunikasi lebih intensif," kata Ketua DPF FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11).
Yulianto mengatakan, serikat buruh masih yakin Gubernur Anies Baswedan dan Sandi akan mengubah ketetapan UMP. Menurut dia, serikat buruh akan mengapresiasi Anies-Sandi jika punya keberanian untuk merevisi ketetapan UMP itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberanian untuk merevisi itu yang kami hargai dari gubernur dan wakil gubernur," kata Yulianto.
Menanggapi pertemuan ini, Sandi mengatakan, pertemuan ini menjadi ajang silahturahmi sekaligus membangun kembali komunikasi yang sempat terputus. Sandi juga mengaku pihaknya menerima setiap masukan dan keinginan dari serikat buruh yang disampaikan dalam pertemuan ini.
"
Alhamdulillah kita bisa bertukar informasi, bertukar pikiran dan kami menerima masukan dari teman-teman," kata Sandi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono yang turut menghadiri pertemuan ini mengakui ada usulan dari serikat buruh agar nilai UMP 2018 diubah sesuai keinginan buruh.
"Pertemuan kawan-kawan dari serikat pekerja itu ada semacam usulan revisi. Namun demikian, Pak Wagub tentunya akan mempertimbangkan," kata Priyono.
Pada 1 November lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp3,648.035. Nilai ini mendapat protes dari serikat buruh yang menginginkan UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta.
Anies menyebut angka UMP 2018 yang sudah ditetapkan tersebut didapat dari hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen serta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen yang telah mendapat tambahan 8,71 persen sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
(osc/djm)