KPK Jebloskan Empat Tersangka Suap APBD Jambi ke Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 10:49 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, empat tersangka suap pengesahan APBD Jambi 2018 ditahan di rutan berbeda.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, empat tersangka suap pengesahan APBD Jambi 2018 ditahan di rutan berbeda. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan empat tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jambi 2018. Mereka berempat digiring petugas lembaga antirasuah ke rumah tahanan (Rutan) sekitar pukul 03.30 WIB, secara bergantian.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para tersangka ditahan di rutan berbeda. Saifudin dan Arfan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di belakang Gedung Merah-Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Erwan ditahan di Rutan KPK di gedung lama KPK, kavling C-1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Supriyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Febri menambahkan, lima orang yang turut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dibawa ke gedung KPK semalam. Mereka berlima dibawa untuk diperiksa lebih lanjut penyidik lembaga antirasuah.

Mereka yang dibawa di antaranya anak buah Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudi dan Dheny Ivan, anak buah Asisten Daerah III Jambi Fauzi, staf di Dinas PUPR Jambi, Rinie dan pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, yakni Supriyono, Saifudin, Erwan dan Arfan.

Pihak Pemprov Jambi disinyalir menyiapkan uang Rp6 miliar agar rancangan anggaran tersebut disahkan DPRD Jambi menjadi APBD tahun anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD Jambi mengancam tak akan hadir dalam pengesahan itu jika tidak ada 'uang ketok'.

Namun saat OTT, KPK hanya menyita uang sebesar Rp4,7 miliar, sementara Rp1,3 miliar diduga sudah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER