Mangkir Praperadilan, KPK Diminta Hormati Hak Setnov

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 13:29 WIB
Pengacara Setya Novanto menilai KPK sengaja menunda sidang hanya untuk kepentingan sepihak, yakni melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Setya Novanto menilai KPK sengaja menunda sidang hanya untuk kepentingan sepihak, yakni melengkapi berkas Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terkait ketidakhadirannya di sidang perdana praperadilan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta KPK menghormati hak konstitusional Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan pembelaan atas status tersangkanya di sidang praperadilan.

"Termohon kami (KPK), berikanlah waktu yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan hak-hak konstitsuionalnya," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ketut mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan sikap KPK yang mangkir dari sidang perdana dan meminta penundaan selama tiga minggu. Ia melihat, KPK sengaja menunda sidang hanya untuk kepentingan sepihak, yakni melengkapi berkas Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan kesengajaan KPK menunda, kata dia, terlihat dari berbagai pemberitaan yang menyebut KPK tengah mempercepat proses pelimpahan berkas perkara tipikor Setnov.

"Sehingga penundaan yang diajukan termohon KPK terkesan ada unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan pemohon (Setnov)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan, lamanya penundaan sidang yang diajukan KPK bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Dalam pasal 82 huruf c KUHAP disebutkan praperadilan harus dilaksanakan secara cepat selambatnya tujuh hari hakim harus mengeluarkan putusannya.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan maka dalam hal ini pengadilan sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon (KPK) sangat bertentangan dengan asas peradilan," ujar Ketut.

Di sisi lain, Ketut mengaku heran dengan KPK yang tiba-tiba mengaku belum siap menjalani sidang praperadilan. Padahal, dalam pernyataanya di banyak media KPK selaku menegaskan kesiapan mengahadapi praperadilan Setnov.

Ia juga mengaku heran dengan KPK padahal praperadilan ini sama dengan materi praperadilan pertama yang pernah diajukan Setnov yang kala itu berhasil menang.

"Kami sangat meyakini termohon sudah sangat siap. Apalagi praperadilan ini adalah praperadilan kedua yang kami ajukan," ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Setnov hingga Kamis (7/12). Penundaan dilakukan karena KPK mengaku belum siap secara administrasi.

Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun ia dinyatakan bebas karena menang praperadilan.

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER